Korban Penggusuran di Rusun Rawa Bebek: Kami Dipaksa Golput
Lebih dari 1000 warga Rumah Susun Rawa Bebek tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut di karenakan dari 733 jiwa total dari Blok A, E dan F yang masuk dalam TPS 141, yang masuk sebagai DPT hanya 298 jiwa saja. Sementara, untuk TPS 140, ada 1458 jiwa, akan tetapi yang terdaftar dalam DPT hanya 412 jiwa.
Rustadi, salah seorang warga Rusun Rawa Bebek di Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 mengatakan ''Kalau begini kami dipaksa Golput''
![]() |
Korban Penggusuran di Rusun Rawa Bebek: Kami Dipaksa Golput |
Rustadi mengatakan, tidak bisa memilih di tempat awal karena KTP mereka telah ditarik setelah pindah. Bahkan, mereka mengaku telah mendapatkan Kartu Keluarga yang beralamat di Rusun Rawa Bebek tersebut.
Rustadi mengatakan Saya sudah tebak jauh-jauh hari, bakal seperti ini.
Akan tetapi, warga yang tidak mendapatkan hak pilih mengaku pasrah jika memang tidak dapat memilih. Mereka mengaku lebih memilih tidur di rusun mereka masing-masing. Rustadi mengatakan Kita warga negara yang baik, ingin menggunakan hak suara, kalau tidak ada, ya sudah.
Andri salah seorang warga Rusun Rawa Bebek lainnya mengatakan mengaku kecewa kerena tak terdaftar sebagai pemilih nggak dapat undangannya banyak yang nggak dapet, dari 1.000 jiwa hanya 400 yang terdaftar.
Andri mengatakan padahal sudah ada petugas yang mendata seluruh warga di Rusun Rawa Bebek tempat korban penggusuran Bukit Duri. Akan tetapi kartu pemilih yang diberikan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 malam itu, tidak mencantumkan seluruh warga yang ada di Rusun Rawa Bebek.
Sumber : nasional.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/17/02/15/oled7a382-korban-penggusuran-di-rusun-rawa-bebek-kami-dipaksa-golput