Sri Mulyani Resmi Izinkan Perusahaan Asing Kelola Penuh Kilang Minyak RI! Mohon Bantu Share!!!
Terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2016 akhirnya Pemerintah resmi memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Perusahaan swasta asing untuk membangun kilang-kilang minyak di Indonesia. Maka dari itu dengan terbitnya kesempatan kepada Perusahaan swasta Asing tugas untuk membangun kilang minyak baru tidak lagi hanya akan dibebankan kepada PT Pertamina saja.
![]() |
Sri Mulyani |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 Menegaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Pelaksanaan dan Penyiapan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, yang ditanda tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 23 Agustus 2016.
Menteri keuangan Sri Mulyani melalui Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko pada ketentuan yang sebelumnya hanya dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN tertentu sebagai pelaksana segala proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha tidak terkecuali kerjasama kilang minyak.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya Perusahaan eksekutor proyek kilang minyak pemerintah. Pertamina harus berbagi proyek ke Perusahaan swasta asing berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK Nomor 129/PMK.08/2016 menjelaskan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) asing dalam proyek kilang minyak sangat dimungkinkan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM Nasional serta untuk dapat mengurangi ketergantungan Indonesia dari impor Bahan Bakar Minyak.
Menteri Keuangan menjamin perusahaan Minyak dan Gas (Migas) asing yang terlibat dalam proyek kilang minyak ini nantinya juga berhak atas penggantian biaya dari pelaksanaan pembuatan fasilitas kilang sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.
Menteri Keuangan memberikan dua pilihan pembayaran penggantian biaya Pembuatan Kilang yang dananya diambil dari Dana Penyiapan Proyek.
1. Menteri/ BUMN / kepala daerah / BUMD yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) menalangi terlebih dulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga asing.
2. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama bisa juga mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek atas biaya pembangunan kilang.
Sri Mulyani Dalam hal ini, menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Menteri Darmin Nasution Sebelumnya mengatakan, Pemerintah harus membenahi lagi sektor hulu dan hilir Minyak dan Gas (Migas) yang terbengkalai selama puluhan tahun. Karena sudah lebih dari 20 tahun belum ada pembangunan kilang-kilang baru di Indonesia.
Selain membutuhkan modal investasi yang cukup besar, Darmin Nasution menilai, proyek kilang minyak ini menjadi kurang menarik karena dianggap tidak mendatangkan keuntungan.
Darmin Nasution mengatakan Karena pada akhirnya hasil produksinya dari kilang tersebut harus dijual ke PT Pertamina yang menguasai sektor hilir Minyak dan Gas (Migas).
Darmin Nasution Melanjutkan karenanya pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan tugas pembangunan kilang baru kepada Pertamina saja. Kesempatan yang sama juga akan diberikan kepada Perusahaan swasta nasional maupun swasta asing. Dengan syarat Perusahaan swasta nasional maupun swasta asing harus bisa mengatur harga dan kebutuhan minyak secara baik.
Kementerian ESDM mencatat, sejak tahun 1970 hingga pada saat ini pemerintah tidak pernah lagi untuk membangun kilang yang baru. Hingga saat ini hanya ada 8 kilang minyak yang kepemilikanya di miliki oleh Pertamina.
Pemerintah berencana Mulai tahun depan akan membangun 4 kilang baru dengan total kapasitas 668.000 barel/hari (bph), dengan total investasi mencapai US$ 23,6 miliar dalam waktu 10 tahun.
Sumber : http://www.cnnindonesia. com/ekonomi/20160905002848-78-156041/sri-mulyani-resmi-izinkan-asing-kelola-penuh-kilang-minyak-ri/