Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

WOW.. !! Jangankan China, Amerika Saja Pikir 2x Untuk Tembak Pesawat RI, Ternyata ini Alasannya, MOHON DISHARE!!!

Kepada Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (Kadispenau) Bapak Marsma Wieko Syofyan Menyatakan sejauh ini permasalahan yang berada disalah satu bagian perairan Indonesia yaitu Perairan Natuna masih ditangani begitu serius dan Tentara Nasional Indonesia masih terus mengantisipasi beberapa hal yang kemungkinan bisa terjadi.
Pesawat Tempur Indonesia 
Bapak Marsma Wieko Syofyan saat berada di MNC Plaza Jalan kebon sirih , Jakarta Pusat mengatakan Sebelumnya kejadian di natuna itu menjadi perhatian khusus, khususnya untuk pemerintah Indonesia bahwa di Perairan Natuna harus diberikan perhatian yang khusus. Kita jangan mudah terpancing dengan masalah, kita harus menghadapi masalah dengan bijak.

Bapak Marsma Wieko Syofyan menuturkan pihaknya selalu bersiap siaga dalam hal ini, dengan sejumlah persiapan. Dimanapun jika negara terjadi sebuah gesekan atau suatu tindakan lebih dari itu. Kalau untuk asal menembak tidak mungkin

Bapak Marsma Wieko Syofyan menuturkan juga Jangankan Republik China, Amerika saja akan berfikir 2 kali juga ingin menembak pesawat kita. Kita akan ikuti kebijakan pemerintah kita, bahwa Tentara Nasional Indonesia ke daerah Natuna sesuai dengan titik fokus perbatasan Indonesia untuk membangun sebuah pendukung. 

Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang Sebelumnya memenangkan Negara Filipina dari sengketa Laut China Selatan‎ yang diyakini membuat Indonesia lebih percaya diri dalam menegakkan hukum kepada kapal-kapal asaing seperti China yang masuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia atau Perairan Natuna.

Namun Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI mengakui bahwa Indonesia bukanlah negara yang bersengketa dan sebagai Negara nonclaimant state dalam sengketa yang terjadi di perairan Laut China Selatan.

Fadli Zon menerangkan, Sebab nine dash line yang diklaim oleh China, berdasarkan putusan Arbitrase Internasional, ini bertentangan dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS).

Sumber : palingseru.com